Memahami Imbalan Kerja: Panduan Praktis berdasarkan PSAK 24 dan UU Ketenagakerjaan".
Home /Manfaat Pembukuan Bagi Bisnis

Memahami Imbalan Kerja: Panduan Praktis berdasarkan PSAK 24 dan UU Ketenagakerjaan
- October 12, 2022
- News
- Comment
“Apakah Anda tahu bahwa 60% bisnis kecil gagal dalam lima tahun pertama? Salah satu penyebab utama kegagalan tersebut adalah pengelolaan keuangan yang buruk. Di sinilah pentingnya pembukuan.”
Pendahuluan
Imbalan kerja merupakan salah satu aspek penting dalam hubungan antara perusahaan dan karyawan. Sebagai bentuk kompensasi atas jasa yang diberikan, imbalan kerja tidak hanya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karyawan, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas. Dalam konteks hukum, imbalan kerja diatur oleh berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24. Pemahaman yang baik tentang imbalan kerja dan pengaturannya sangat penting bagi perusahaan untuk memastikan kepatuhan hukum dan menjaga hubungan baik dengan karyawan.
Apa Sih Imbalan Kerja?
Imbalan kerja adalah kompensasi yang diterima oleh karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan. Imbalan ini tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan, bonus, dan manfaat lainnya. Dalam konteks PSAK 24, imbalan kerja dibagi menjadi dua kategori utama: imbalan kerja jangka pendek dan imbalan kerja jangka panjang.
Kenapa Si Imbalan Kerja Harus Dihitung?
Penghitungan imbalan kerja sangat penting untuk beberapa alasan:
Kepatuhan Hukum:** Perusahaan wajib mematuhi UU Ketenagakerjaan yang mengatur hak-hak karyawan. Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan sanksi hukum.
2. **Transparansi:** Penghitungan yang jelas dan akurat menciptakan transparansi antara perusahaan dan karyawan. Hal ini membangun kepercayaan dan meningkatkan moral kerja.
3. **Perencanaan Keuangan:** Perusahaan perlu merencanakan keuangan dengan baik. Memahami total imbalan kerja membantu dalam pengelolaan anggaran dan perencanaan jangka panjang.
Bagaimana Si Cara Menghitung Imbalan Kerja?
Penghitungan imbalan kerja tergantung pada jenis imbalan yang diberikan. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam menghitung imbalan kerja:
1. **Identifikasi Komponen Imbalan:** Tentukan semua komponen imbalan yang diberikan kepada karyawan, seperti gaji pokok, tunjangan kesehatan, tunjangan pensiun, dan bonus.
2. **Hitung Imbalan Kerja Jangka Pendek:** Untuk imbalan kerja jangka pendek, seperti gaji bulanan dan tunjangan, jumlahkan semua komponen tersebut.
\[
\text{Total Imbalan Jangka Pendek} = \text{Gaji Pokok} + \text{Tunjangan} + \text{Bonus}
\]
3. **Hitung Imbalan Kerja Jangka Panjang:** Untuk imbalan kerja jangka panjang, seperti program pensiun, gunakan metode aktuarial untuk menghitung nilai kini dari kewajiban pensiun.
4. **Konsultasi dengan Profesional:** Jika diperlukan, konsultasikan dengan akuntan atau ahli pajak untuk memastikan penghitungan yang tepat.
Kapan Si Imbalan Kerja Dihitung?
Imbalan kerja harus dihitung secara berkala, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah waktu-waktu penting untuk melakukan penghitungan:
1. **Setiap Bulan:** Penghitungan imbalan kerja jangka pendek (gaji dan tunjangan) biasanya dilakukan setiap bulan.
2. **Tahun Anggaran:** Untuk imbalan kerja jangka panjang, penghitungan mungkin dilakukan dalam tahun anggaran untuk perencanaan keuangan dan laporan tahunan.
3. **Perubahan Status Karyawan:** Jika ada perubahan dalam status karyawan, seperti promosi atau pengurangan jam kerja, penghitungan imbalan kerja juga perlu diperbarui.
Kesimpulan
Imbalan kerja merupakan elemen krusial dalam hubungan kerja yang tidak hanya mempengaruhi kesejahteraan karyawan, tetapi juga kinerja perusahaan secara keseluruhan. Penghitungan imbalan kerja yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum sangat penting untuk memastikan kepatuhan dan membangun hubungan yang harmonis antara perusahaan dan karyawan. Kami mengajak pembaca untuk berbagi pendapat atau pertanyaan di kolom komentar untuk meningkatkan diskusi seputar topik ini.
Aktupedia services
- Jasa Layanan Pengacara dan Konsultasi Hukum
- Jasa Layanan Konsultasi Aktuaria
- Jasa Layanan Konsultasi Perpajakan
- Jasa Layanan Penyedia Sumber Daya Manusia (SDM)
- Jasa Layanan Konsultan Teknologi dan Informasi